Tuesday, February 10, 2015

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Karyawan


Bagi rekan yang berstatus karyawan dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban utama perpajakan sebagai karyawan, yakni melaporkan SPT Tahunan PPh 2014, sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2015.

Formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan karyawan ada dua pilihan, yakni:
  1. SPT Tahunan 1770SS, untuk karyawan yang memiliki penghasilan bruto/kotor setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dan hanya bekerja di 1 perusahaan/kantor/pemberi kerja. Penghasilan ini meliputi keseluruhan gaji, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lain dari perusahaan/kantor/pemberi kerja.
  2. SPT Tahunan 1770S, untuk karyawan yang tidak termasuk kategori 1770SS di atas.

Bagaimana cara membuat/mengisi SPT Tahunan itu?
SPT Tahunan dibuat dengan cara mengisi formulir SPT Tahunan yang telah disediakan, bisa dilihat di situs pajak.go.id atau sumber lain di internet, atau bisa diunduh/download di tautan/link di akhir artikel ini. Dasar pengisiannya minimal dari formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau formulir 1721 A2 (ASN). Karyawan berhak meminta formulir 1721 A1 atau 1721 A2 dari bendahara yang memotong gaji setiap bulan dan sudah kewajiban bendahara untuk membuat dan memberikan kepada karyawan.

Bagi yang sudah pernah mengisi SPT Tahunan, terdapat sedikit perubahan dalam formulir 1770S 2014 dibanding 1770S 2013, jadi bagi rekan yang telah memiliki softcopy laporan SPT 1770S 2013, tak bisa lagi dipakai untuk tahun pajak 2014. Untuk SPT 1770SS tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. 

Bagi yang baru pertama kali mengisi SPT Tahunan, mungkin agak bingung mulai mengisi dari mana, maka disini saya bagikan format isian SPT Tahunan dalam bentuk file MS Office Excel, siapa tahu jadi lebih mudah mengisinya dan melaksanakan kewajiban perpajakan tak menjadi hal yang "menakutkan".

Selamat mencoba.


Download/Unduh Aplikasi SPT Tahunan 1770S/1770SS dengan Panduan  >DISINI<

No comments:

Post a Comment