Tuesday, February 10, 2015

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Karyawan


Bagi rekan yang berstatus karyawan dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban utama perpajakan sebagai karyawan, yakni melaporkan SPT Tahunan PPh 2014, sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2015.

Formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan karyawan ada dua pilihan, yakni:
  1. SPT Tahunan 1770SS, untuk karyawan yang memiliki penghasilan bruto/kotor setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dan hanya bekerja di 1 perusahaan/kantor/pemberi kerja. Penghasilan ini meliputi keseluruhan gaji, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lain dari perusahaan/kantor/pemberi kerja.
  2. SPT Tahunan 1770S, untuk karyawan yang tidak termasuk kategori 1770SS di atas.

Thursday, February 5, 2015

Mengelola Media

Sejak pertama kali didemonstrasikan dengan sukses oleh P. T. Farnsworth di tahun 1927, televisi terus berkembang dan menjadi salah satu penemuan terbesar di abad ke-20 dan mempengaruhi kehidupan mahluk di seluruh dunia: manusia, hewan, tumbuhan, dan sebagainya.

Tanyakan saja pada para pecinta satwa tentang hubungan cinta dan benci mereka dengan tayangan televisi. Cinta karena publikasi luas melalui televisi sangat mendukung upaya perlindungan satwa melalui peningkatan kesadaran pentingnya pelestarian satwa dan sumbangan materi yang sangat besar dari penonton televisi. Benci karena televisi juga menyebarkan gaya hidup yang mereka tak sukai, contohnya selebriti yang mengenakan mantel bulu asli serta tas kulit buaya ketika melenggang di karpet merah Academy Awards.