Sunday, September 28, 2014

Permudah membuat SPT Tahunan PPh OP 1770 Bagi Profesi Tertentu

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 (PP 46), maka bagi orang pribadi (OP) dan badan yang memiliki peredaran usaha (omzet) setahun sampai dengan Rp4.8 Miliar wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) pasal 4 ayat (2) sebesar 1% dari Peredaran Usaha (Omzet) setiap bulan. Aturan ini memiliki beberapa pengecualian, diantaranya tidak berlaku bagi penghasilan yang telah dikenakan PPh Final lain, misalnya penghasilan Jasa Konstruksi, serta bagi Orang Pribadi yang melaksanakan Pekerjaan Bebas.

Apa itu pekerjaan bebas? Menurut Pasal 1 UU KUP, Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Jadi pekerjaan bebas ini biasanya didukung oleh sertifikat keahlian atau profesi. Contoh dari pekerjaan bebas adalah Pengacara, Advokat, Notaris, PPAT, Arsitek, Konsultan, Dokter, yang bekerja atas nama sendiri, bukan sebagai karyawan perusahaan atau anggota firma.



Misalkan:
Dokter Budi membuka praktek dokter umum di rumahnya. Penghasilan dari usaha ini dikategorikan penghasilan dari pekerjaan bebas
Misalkan:
Dokter Budi juga dokter jaga di Klinik Rinaya. Ini bukan pekerjaan bebas, meski tetap sebagai dokter. Jadi penghasilannya dikategorikan sebagai karyawan.

Lalu bagaimana mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka yang termasuk dalam pekerjaan bebas ini? SPT yang dilaporkan adalah SPT Tahunan Orang Pribadi dengan kode SPT 1770, paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Untuk mempermudah pembuatan SPT Tahunan 1770 bagi OP dengan pekerjaan Bebas yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau tidak menyelenggarakan pembukuan, maka berikut saya lampirkan Aplikasi Pelaporan SPT Tahunan 1770 bagi Profesi tertentu (default yang saya masukkan adalah Pengacara/Advokat, Notaris/PPAT, Dokter/Dokter Hewan, Akuntan, Arsitek, Konsultan, dan Apoteker). Semoga dengan aplikasi sederhana ini dapat membantu pemahaman mengenai cara pembuatan SPT Tahunan 1770.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi dengan AR di Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar. AR wajib melayani setiap permintaan konsultasi Wajib Pajak selama hari kerja (Senin-Jumat) pukul 07.30 s.d. 17.00 dan gratis tanpa biaya sepeserpun.

2 comments:

  1. ini yang dicari
    lapor spt online secepatnya
    terima kasih ya banyak artikelnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tapi ini untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya. Untuk tahun pajak 2015 bisa konsultasi ke kpp karena ada perubahan format dan ptkp

      Delete