Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 (PP 46), maka bagi orang pribadi (OP) dan badan yang memiliki peredaran usaha (omzet) setahun sampai dengan Rp4.8 Miliar wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) pasal 4 ayat (2) sebesar 1% dari Peredaran Usaha (Omzet) setiap bulan. Aturan ini memiliki beberapa pengecualian, diantaranya tidak berlaku bagi penghasilan yang telah dikenakan PPh Final lain, misalnya penghasilan Jasa Konstruksi, serta bagi Orang Pribadi yang melaksanakan Pekerjaan Bebas.
Apa itu pekerjaan bebas? Menurut Pasal 1 UU KUP, Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Jadi pekerjaan bebas ini biasanya didukung oleh sertifikat keahlian atau profesi. Contoh dari pekerjaan bebas adalah Pengacara, Advokat, Notaris, PPAT, Arsitek, Konsultan, Dokter, yang bekerja atas nama sendiri, bukan sebagai karyawan perusahaan atau anggota firma.