Bagi rekan yang berstatus karyawan dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban utama perpajakan sebagai karyawan, yakni melaporkan SPT Tahunan PPh 2014, sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2015.
Formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan karyawan ada dua pilihan, yakni:
- SPT Tahunan 1770SS, untuk karyawan yang memiliki penghasilan bruto/kotor setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dan hanya bekerja di 1 perusahaan/kantor/pemberi kerja. Penghasilan ini meliputi keseluruhan gaji, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lain dari perusahaan/kantor/pemberi kerja.
- SPT Tahunan 1770S, untuk karyawan yang tidak termasuk kategori 1770SS di atas.