Sunday, February 9, 2014

Permudah Membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Sekedar ingin membantu rekan pembaca yang ingin membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, berikut saya coba berikan link download untuk formulir yang telah dilengkapi rumusnya. Untuk formulir asli, bisa diambil di banyak situs, terutama di Ortax.

1. SPT Tahunan 1770 bagi WP yang termasuk kriteria WP PP 46 (WP usahawan dengan omzet setahun sampai dengan 4.8 Miliar). File-nya silahkan klik disini.

2. SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS bagi WP karyawan, file-nya klik disini.


Format rumus tersebut semata-mata dibuat untuk mempermudah, dan untuk kasus-kasus tertentu tidak bisa digunakan, contoh transaksi keuangannya terlalu kompleks.


Selamat mencoba ^ ^



PS :
biar sekalian upload disini, berikut juga saya lampirkan format SPT Masa PPh Pasal 21 bagi perusahaan sesuai format yang berlaku mulai 21 Januari 2014. Semoga berguna. Download.

Abis musim durian, sekarang musimnya SPT Tahunan



Setiap awal tahun, terutama bulan Februari dan Maret, adalah “musim”-nya pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Apa itu SPT Tahunan? Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah sarana yang digunakan bagi Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dibagi menjadi 3 jenis, yakni:
1.   SPT Tahunan 1770           : SPT ini digunakan bagi orang pribadi yang memiliki usaha seperti toko, bengkel, dokter, notaris, pengacara, dan lainnya (sekalipun juga merangkap sebagai karyawan atau PNS);
2.   SPT Tahunan  1770 S       :  SPT ini digunakan bagi orang pribadi karyawan/pegawai yang memiliki penghasilan bruto (total) selama setahun lebih dari 60 juta rupiah;
3.   SPT Tahunan 1770 SS     :  SPT ini digunakan bagi orang pribadi karyawan/pegawai yang memiliki penghasilan bruto (total) selama setahun sampai dengan 60 juta rupiah dan hanya bekerja di 1 pemberi kerja/perusahaan.