Setiap awal tahun, terutama bulan Februari dan Maret, adalah “musim”-nya pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Apa itu SPT Tahunan? Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah sarana yang digunakan bagi Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dibagi menjadi 3 jenis, yakni:
1. SPT Tahunan 1770 : SPT ini digunakan bagi orang pribadi yang memiliki usaha seperti toko, bengkel, dokter, notaris, pengacara, dan lainnya (sekalipun juga merangkap sebagai karyawan atau PNS);
2. SPT Tahunan 1770 S : SPT ini digunakan bagi orang pribadi karyawan/pegawai yang memiliki penghasilan bruto (total) selama setahun lebih dari 60 juta rupiah;
3. SPT Tahunan 1770 SS : SPT ini digunakan bagi orang pribadi karyawan/pegawai yang memiliki penghasilan bruto (total) selama setahun sampai dengan 60 juta rupiah dan hanya bekerja di 1 pemberi kerja/perusahaan.
Pelaporan SPT Tahunan tersebut dilaporkan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya, jadi untuk SPT Tahunan 2013 dilaporkan paling lambat 29 Maret 2014 (30 dan 31 Maret jatuh pada hari libur, kecuali ada kebijakan lain). Sanksi administrasi bagi yang terlambat atau tidak melaporkan adalah denda sebesar Rp100.000,00!
Mengingat pengalaman teman-teman yang bekerja sebagai karyawan, pembuatan SPT Tahunan ini boleh dibilang agak memberatkan karena kurangnya pemahaman tentang apa SPT Tahunan itu sendiri dan pelaksanaannya hanya setahun sekali hingga mudah lupa. Di saat seperti itu, ada pihak-pihak yang hendak mengambil kesempatan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan dan menawarkan jasa pembuatan SPT Tahunan dengan imbalan tertentu, misalnya untuk 1 SPT Tahunan 1770 S imbalannya Rp500.000,00. Jumlah yang terbilang besar bagi sebagian besar karyawan di negeri ini, apalagi jika dibandingkan dengan sanksinya yang “hanya” Rp100.000,00. Belum lagi jika ternyata SPT tersebut malah tidak dilaporkan oleh oknum tertentu, hanya mengambil uang honornya saja, sungguh kasihan bagi karyawannya.
Sebenarnya hal tersebut bisa dihindari, cara yang paling mudah adalah dengan meminta kantor/perusahaan untuk mengundang Account Representative (AR) dari kantor pajak tempat perusahaan terdaftar untuk memberikan sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan ke kantor sekaligus langsung penerimaan pelaporan. Dijamin gratis tanpa biaya! AR yang ditugaskan untuk sosialisasi telah diberikan uang operasional yang meliputi biaya transportasi dan konsumsi, jadi tak usah takut harus memberikan honor atau menyediakan jamuan makan.
PS :
Bagi rekan-rekan karyawan/pegawai, mintalah formulir 1721 A1 (swasta) atau 1721 A2 (PNS) dari bendahara kantor, karena formulir ini adalah dasar yang digunakan dalam pembuatan SPT Tahunan. Bendahara diwajibkan membuat formulir tersebut paling lambat tanggal 20 Januari 2014 dan membagikan kepada setiap karyawan/pegawai.
PPS :
Informasi mengenai perpajakan bisa menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak tempat kantor/perusahaan terdaftar.
PPPS :
Tanda terima pelaporan SPT Tahunan diterbitkan oleh kantor pajak dan hanya dapat ditandatangi oleh Pegawai Negeri Sipil pegawai kantor pajak tersebut. Jika ada pihak-pihak yang menawarkan menerima pelaporan SPT Tahunan dan memberi tanda bukti pelaporan SPT Tahunan tapi bukan berstatus sebagai PNS kantor pajak, maka itu termasuk tindak penipuan.
No comments:
Post a Comment